Tentang Kami
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Tulungagung merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tulungagung di bidang kepemudaan dan olahraga. Dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Tulungagung melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung. Secara garis besar, Dispora fokus pada pembangunan pemuda berorientasi yang kepada upaya peningkatan kualitas pemuda agar memiliki daya saing dan dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Sedangkan dalam urusan olahraga Dispora menitikberatkan kepada upaya peningkatan prestasi olahraga dan pembudayaan olahraga. Adapula kita memiliki tagline "Olahraga Jaya Pemuda Maju" di Kabupaten Tulungagung . Tujuannya selain untuk membangkitkan dan meningkatkan prestasi olahraga, Juga Memajukan pemuda yang ada di Kabupaten Tulungagung.
Struktur Organisasi
Berikut Struktur Organisasi yang dimiliki oleh Dinas Pemuda dan Olahraga
ACHMAD MUGIYONO, S.STP., M.M.
Kepala Dinas Pemuda dan OlahragaCHANDRA GUPTA MAURIA, S.H.,M.H.
Sekretaris Dinas Pemuda dan OlahragaMURBO IKHWANTO
Kasubag Umum dan KepegawaianGINANJAR EKO SANTOSO, S.STP., M.M.
Kepala Bidang KepemudaanAVID PRAMUDIYA, STP., M.SI.
Kepala Bidang Pembudayaan OlahragaHARIYANTO, S.Pd.I.,M.Sos.
Kepala Bidang Peningkatan Prestasi OlahragaTugas Pokok dan Fungsi
Berikut tugas pokok dan fungsi yang dimiliki oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung
KEPALA DINAS
Mempunyai tugas pokok memimpin, membina, mengawasi, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan serta merumuskan kebijakan di bidang pemuda dan olahraga.
SEKRETARIAT
Mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan bidang-bidang, membina, melaksanakan dan mengendalikan administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, kepegawaian, kerumahtanggaan, pendataan dan kelembagaan. Sekretariat mempunyai fungsi: a. pengelolaan dan pembina urusan tata usaha dan tata kearsipan, rumah tangga dan keprotokolan Dinas; b. Penyusunan program dan perencanaan Dinas; c. Pelaksanaan pembinaan organisasi dan tatalaksana Dinas; d. Pengelolaan administrasi dan penyusun laporan kepegawaian, keuangan dan perlengkapan; e. Pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang – bidang; f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sekretariat membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, yang bertugas: a. melakukan urusan administrasi persuratan, kearsipan, perjalanan dinas, keprotokolan dan rumah tangga; b. melaksanakan penatausahaan administrasi kepegawaian; c. menyusun bahan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan dinas; d. melaksanakan tugas di bidang hubungan masyarakat; e. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya; dan f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
BIDANG KEPEMUDAAN
Meempunyai tugas mengoordinasikan, memfasilitasi, membina, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang Kepemudaan. Bidang Kepemudaan berfungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, infrastruktur kemitraan pemuda dan kepramukaan; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, infrastruktur kemitraan pemuda dan kepramukaan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, infrastruktur kemitraan pemuda dan kepramukaan; d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, infrastruktur kemitraan pemuda dan kepramukaan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, infrastruktur kemitraan pemuda dan kepramukaan; f. penyiapan bahan pemberian rekomendasi penyelenggaraan kegiatan bidang kepemudaan; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, infrastruktur kemitraan pemuda dan kepramukaan; h. pelaksanaan administrasi bidang kepemudaan; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.
BIDANG PEMBUDAYAAN OLAHRAGA
Mempunyai tugas mengoordinasikan, memfasilitasi, membina, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pembudayaan olahraga. Bidang Pembudayaan Olahraga berfungsi: a. Perumusan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan olahraga; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengem bangan olahragatradisional dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan olahraga; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengem bangan olahraga tradisional dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan olahraga; d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengem bangan olahraga tradisional dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan olahraga; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan olahraga; f. penyiapan bahan pemberian rekomendasi penyelenggaraan kegiatan bidang pembudayaan olahraga; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengem bangan olahraga tradisional dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan olahraga; h. pelaksanaan administrasi Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga; dan i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
BIDANG PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA
Mempunyai tugas mengoordinasikan, memfasilitasi, membina, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang Peningkatan Prestasi Olahraga. Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga berfungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga; d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga; f. penyiapan bahan pemberian rekomendasi penyelenggaraan kegiatan bidang peningkatan prestasi olehraga; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga; h. pelaksanaan administrasi Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
Berita
Kontak Kami
Berikut kontak / alamat yang dimiliki oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung
Hubungi Kami
-
Email Kami
dispora.ta@gmail.com